Elharamain Wisata

Kuota Haji Khusus 8 Persen, Aturan dan Cara Pengisiannya

Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia. Aturan ini tertulis di Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Kuota itu diisi berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional, dengan sebagian kecil disediakan untuk jamaah lanjut usia.

Bagi calon jamaah haji plus, memahami cara kuota ini dibagi membantu membaca nomor porsi dan perkiraan tahun berangkat dengan lebih tenang. Berikut penjelasan aturannya satu per satu.

Rombongan jamaah haji perempuan berompi putih berfoto di depan pusat layanan maktab di Makkah

Dasar Hukum Kuota Haji Khusus

Pasal 64 UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebut Menteri menetapkan kuota haji khusus, dan besarnya 8 persen dari kuota haji Indonesia. Penjelasan pasal itu menerangkan bahwa yang dimaksud kuota haji Indonesia adalah kuota haji aktual hasil keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.

Artinya, jumlah kursi haji khusus setiap tahun mengikuti total kuota yang diterima Indonesia. Bila kuota nasional berubah, kuota haji khusus ikut berubah karena persentasenya tetap. Ketentuan yang sama diulang di Pasal 14 Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.

Kuota haji khusus berapa persen dan untuk siapa saja

Kuota 8 persen itu tidak seluruhnya untuk jamaah. Pasal 64 ayat (3) membaginya menjadi kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khusus. Menurut Permenhaj 4/2025, kuota petugas diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus. Peran para pendamping ini di lapangan bisa dibaca di tulisan tentang petugas yang menyertai rombongan haji khusus.

Angka Kuota Haji Khusus 1447 H/2026

Untuk musim haji 1447 H/2026 M, Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Dengan porsi 8 persen, kuota haji khusus tahun itu berjumlah 17.680 orang, sebagaimana diuraikan Hukumonline dalam ulasan dasar hukum haji plus.

Untuk kuota haji khusus 2027 (1448 H), angka resminya mengikuti keputusan kuota dari Arab Saudi lalu ditetapkan Menteri. Calon jamaah sebaiknya berpegang pada pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah. Latar belakang kementerian baru ini dijelaskan di artikel Kementerian Haji dan Umrah dan perubahannya bagi jamaah.

Cara Pengisian Kuota Haji Khusus

Pengisian kuota diatur cukup rinci. Ringkasannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Tahap Ketentuan Dasar
Urutan Berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional UU 14/2025 Pasal 64 ayat (4); Permenhaj 4/2025 Pasal 15
Waktu pengisian 30 hari kalender sejak kuota ditetapkan Menteri Permenhaj 4/2025 Pasal 15 ayat (3)
Publikasi Diumumkan melalui laman resmi Kementerian Permenhaj 4/2025 Pasal 15 ayat (2)
Sisa kuota Masa pengisian dapat diperpanjang 7 hari kalender Permenhaj 4/2025 Pasal 16
Kuota tambahan Ditetapkan Menteri beserta masa pelunasannya, diisi urutan nasional Permenhaj 4/2025 Pasal 17

Perpanjangan 7 hari untuk sisa kuota tidak dibuka untuk umum. Pasal 16 menyebut peruntukannya: jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap sebelumnya, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jamaah pada urutan berikutnya. Bila dalam 7 hari kuota belum penuh, pengisian diperpanjang lagi untuk kelompok yang sama sampai kuota terpenuhi.

Rombongan besar jamaah haji khusus Elharamain berfoto di depan pintu masuk hotel pada malam hari

Kuota Haji Khusus Lansia

Pasal 18 Permenhaj 4/2025 memberi prioritas kepada jamaah haji khusus lanjut usia dengan syarat berikut:

  • berusia paling rendah 65 tahun;
  • telah mendaftar paling singkat 2 tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama jamaah haji sesuai rencana perjalanan haji;
  • diurutkan berdasarkan usia tertua dan nomor porsi;
  • jumlahnya paling banyak 1 persen dari kuota haji khusus.

Pendamping jamaah lansia hanya satu orang dan harus memiliki hubungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu (Pasal 19). Cerita pendampingan jamaah sepuh selama di Tanah Suci bisa dibaca di catatan haji khusus untuk jamaah lansia.

Apa Artinya bagi Calon Jamaah Haji Plus

Karena kuota diisi menurut urutan pendaftaran nasional, yang paling menentukan adalah posisi nomor porsi Anda. Cara membaca posisi itu dibahas di artikel estimasi keberangkatan haji plus. Pendaftaran haji khusus sendiri dilakukan melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

Elharamain Wisata adalah PIHK resmi dengan SK Kemenag RI Nomor 846 Tahun 2020. Setoran awal pengambilan porsi di Elharamain sebesar USD 4.000, sementara banyak travel lain mematok DP USD 4.500โ€“5.000. Pilihan program bisa dilihat di halaman paket haji plus 2027 Elharamain Wisata, dan gambaran umumnya ada di beranda haji plus Elharamain.

Pasangan jamaah haji di pelataran Masjidil Haram pada malam hari dengan Ka'bah dan menara di belakang

Tanya Jawab Kuota Haji Khusus

Kuota haji khusus berapa persen?

Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia, sesuai Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025.

Berapa kuota haji khusus tahun 2026?

Untuk 1447 H/2026 M, kuota haji Indonesia ditetapkan 221.000 orang, sehingga kuota haji khusus berjumlah 17.680 orang. Angka ini mencakup kuota jamaah dan kuota petugas haji khusus.

Apakah kuota haji khusus dibagi per provinsi?

Aturan yang berlaku menyebut pengisian kuota haji khusus dilakukan sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Jadi yang dipakai sebagai acuan adalah nomor urut pendaftaran Anda dalam daftar nasional.

Siapa yang mendapat prioritas kuota lansia?

Jamaah haji khusus berusia minimal 65 tahun yang telah mendaftar paling singkat 2 tahun, diurutkan dari usia tertua dan nomor porsi, dengan jumlah paling banyak 1 persen dari kuota haji khusus.

Rujukan: UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 (Pasal 64, 65, 73, dan penjelasannya), JDIH BPK; Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 (Pasal 14โ€“19), peraturan.go.id; Hukumonline, “Dasar Hukum Penyelenggaraan Haji Plus” (pemutakhiran 8 Mei 2026); Brosur Haji 1448 H Elharamain Wisata.

Ingin Mengamankan Nomor Porsi Haji Plus?

Konsultasikan pendaftaran haji khusus bersama tim Elharamain Wisata, PIHK resmi SK Kemenag 846/2020. Setoran awal USD 4.000.