Elharamain Wisata

Asuransi Haji Khusus, Cakupan dan Masa Pertanggungannya

Asuransi haji khusus adalah bagian dari pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan yang wajib diberikan PIHK kepada jamaahnya. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2025, nilai pertanggungannya paling sedikit sebesar Bipih Khusus. Masa pertanggungannya berlaku sejak jamaah melunasi Bipih Khusus sampai tiba di bandara kepulangan.

Banyak calon jamaah haji plus baru menanyakan asuransi menjelang keberangkatan. Padahal aturannya sudah jelas tertulis dan bisa dipelajari sejak awal mendaftar. Berikut rinciannya.

Jamaah haji perempuan bertopi berdiri di samping bus rombongan Elharamain Wisata

Dasar Hukum Asuransi Jemaah Haji Khusus

Asuransi haji khusus diatur di beberapa pasal UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini disahkan pada 4 September 2025.

  • Pasal 6 ayat (1) huruf h: jamaah haji berhak atas asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat.
  • Pasal 75: PIHK bertanggung jawab memfasilitasi dokumen perjalanan haji khusus, yaitu paspor, visa, dan asuransi.
  • Pasal 80: jamaah haji khusus mendapat pelindungan, termasuk pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
  • Pasal 81: mengatur bentuk, nilai minimal, dan masa pertanggungan asuransi.

Jadi, asuransi bukan fasilitas tambahan yang boleh ada atau tidak. Ia termasuk kewajiban PIHK, sama seperti mengurus paspor dan visa haji resmi.

Asuransi Jemaah Haji Khusus Meliputi Apa Saja?

Pasal 80 ayat (1) menyebut lima bentuk pelindungan bagi jamaah haji khusus: pelindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, pelindungan hukum, keamanan, layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Bagian penjelasan undang-undang menerangkan bahwa pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan adalah jaminan finansial bagi jamaah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan.

Pasal 81 ayat (2) lalu mengatur bahwa pelindungan tersebut diberikan dalam bentuk asuransi dan/atau penanganan jamaah serta petugas haji yang sakit setelah melaksanakan ibadah haji. Untuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi, pelindungannya berbentuk kompensasi dan/atau ganti rugi (Pasal 81 ayat (1)).

Jamaah haji perempuan duduk menunggu bersama koper dan tas di ruang tunggu

Nilai dan Masa Pertanggungan

Dua angka penting tertulis di Pasal 81 ayat (3) dan (4). Agar mudah dibandingkan, tabel berikut menyandingkannya dengan ketentuan haji reguler di Pasal 42 undang-undang yang sama.

Ketentuan Haji khusus Haji reguler
Nilai pertanggungan Paling sedikit sebesar Bipih Khusus Asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih
Mulai berlaku Sejak jamaah melunasi Bipih Khusus Sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi
Berakhir Saat tiba di bandara kepulangan Saat keluar asrama haji debarkasi
Dasar UU 14/2025 Pasal 81 UU 14/2025 Pasal 42

Dari tabel itu terlihat masa pertanggungan haji khusus dimulai sejak pelunasan, bukan sejak hari berangkat. Selama masa tunggu sebelum melunasi, jamaah belum berada dalam masa pertanggungan asuransi tersebut.

Pelindungan Sebelum, Selama, dan Setelah Haji

Pasal 80 ayat (2) menegaskan PIHK bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada jamaah dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji. Pasal 77 menambahkan bahwa PIHK bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan jamaah sejak keberangkatan sampai kembali ke Indonesia. Gambaran pendampingan kesehatan di lapangan bisa dibaca di artikel layanan kesehatan haji khusus.

Bagi calon jamaah, langkah praktisnya sederhana: tanyakan kepada PIHK bagaimana asuransi difasilitasi dalam paket, dan pastikan hal itu tercantum dalam perjanjian yang Anda tanda tangani.

Asuransi dan Program Free Badal Haji Elharamain

Brosur Haji 1448 H Elharamain Wisata mencantumkan asuransi dalam daftar fasilitas paket haji plus. Elharamain Wisata adalah PIHK resmi dengan SK Kemenag RI Nomor 846 Tahun 2020.

Untuk masa tunggu, Elharamain memiliki program terpisah, yaitu badal haji gratis bila calon jamaah wafat sebelum berangkat. Penjelasannya ada di artikel program Free Badal Haji. Setoran awal pendaftaran porsi di Elharamain sebesar USD 4.000, sementara banyak travel lain mematok DP USD 4.500โ€“5.000. Rincian programnya tersedia di halaman paket haji plus 2027, atau mulai dari informasi haji plus Elharamain.

Jemaah haji pria berihram dan jemaah wanita bercadar hitam berfoto di area tenda berlantai rumput sintetis

Tanya Jawab Asuransi Haji Khusus

Apakah jamaah haji khusus wajib diasuransikan?

Ya. UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebut asuransi sebagai bagian dokumen perjalanan yang difasilitasi PIHK (Pasal 75) dan sebagai bentuk pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan (Pasal 81).

Berapa nilai pertanggungan asuransi haji khusus?

Paling sedikit sebesar Bipih Khusus, sesuai Pasal 81 ayat (3).

Kapan asuransi haji khusus mulai berlaku?

Sejak jamaah melunasi Bipih Khusus sampai tiba di bandara kepulangan, sesuai Pasal 81 ayat (4).

Apa beda asuransi haji khusus dan haji reguler?

Masa pertanggungan haji reguler berlaku sejak masuk asrama haji embarkasi sampai keluar asrama haji debarkasi, sedangkan haji khusus sejak pelunasan Bipih Khusus sampai tiba di bandara kepulangan.

Rujukan: UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 (Pasal 6, 42, 75, 77, 80, 81, dan penjelasannya), JDIH BPK; Brosur Haji 1448 H Elharamain Wisata.

Ingin Tahu Fasilitas Paket Haji Plus?

Tanyakan rincian fasilitas, termasuk asuransi, kepada tim Elharamain Wisata, PIHK resmi SK Kemenag 846/2020.