Elharamain Wisata

Haji Plus Suami Istri, Cara Daftar dan Aturan Penggabungan

Haji plus suami istri bisa didaftarkan bersama di satu PIHK, tetapi setiap orang tetap memiliki nomor porsi dan setoran awal sendiri. Jika keduanya terpisah jadwal keberangkatan, Permenhaj Nomor 4 Tahun 2025 menyediakan jalur penggabungan dengan syarat tertentu. Dokumen tambahan yang paling penting adalah buku nikah.

Banyak pasangan ingin menunaikan haji berdua agar bisa saling menjaga selama di Tanah Suci. Agar rencana itu berjalan, pahami dulu cara pendaftarannya, aturan penggabungan mahram haji khusus, serta pilihan kamar di paket. Berikut penjelasannya berdasarkan aturan resmi dan brosur Elharamain Wisata.

Suami istri jamaah haji berpakaian putih duduk di bawah payung pelataran Masjid Nabawi

Cara Daftar Haji Plus Suami Istri

Pendaftaran haji khusus dilakukan melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 73. Setiap calon jamaah didaftarkan satu per satu, termasuk bila datang sebagai pasangan.

Menurut Permenhaj Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5, syarat menjadi jamaah haji khusus adalah:

  • warga negara Indonesia dan beragama Islam;
  • berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar;
  • memiliki kartu keluarga;
  • memiliki KTP, kartu identitas anak, dan/atau akta kelahiran;
  • memiliki kartu kepesertaan aktif JKN.

Setelah data diinput, PIHK mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH) Khusus. Jamaah lalu membayar setoran awal di bank penerima setoran, dan bukti setoran awal itulah yang mencantumkan nomor porsi (Pasal 7). Jadi suami dan istri masing-masing menerima nomor porsi sendiri. Alur lengkapnya dibahas di artikel cara daftar haji plus.

Dokumen untuk pasangan suami istri

Brosur Haji 1448 H Elharamain Wisata meminta dokumen berikut dalam bentuk scan atau fotokopi:

  1. KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Pas foto 4×6
  4. Buku nikah bagi suami istri
  5. Akta lahir

Buku nikah juga menjadi bukti hubungan bila suatu saat pasangan perlu mengajukan penggabungan.

Biaya Daftar Haji Plus Suami Istri

Di Elharamain, pendaftaran disertai uang muka USD 4.000 per jamaah, sehingga suami dan istri masing-masing membayar setoran awal tersebut. Banyak travel lain mematok DP USD 4.500โ€“5.000. Pelunasan dilakukan 6 bulan sebelum keberangkatan.

Untuk menyusun anggaran, ingat bahwa kuota haji khusus diisi sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Penjelasan kuota dan cara pengisiannya ada di artikel kuota haji khusus.

Pasangan jamaah haji berpakaian ihram berfoto di depan bukit berbatu

Penggabungan Mahram Haji Khusus

Ada kalanya suami dan istri tidak masuk daftar keberangkatan pada tahun yang sama. Untuk kondisi ini, Permenhaj 4/2025 Pasal 16 menyebut sisa kuota haji khusus dapat dialokasikan, antara lain, bagi jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga. Sisa kuota ini dibuka bila pengisian kuota belum terpenuhi saat penutupan.

Pasal 19 mengatur syaratnya:

Ketentuan Isi
Hubungan keluarga Suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu
Bukti Fotokopi KTP, buku nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga yang dilegalisasi, atau bukti lain yang sah
Jamaah yang digabung Sudah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian kuota
Jumlah 1 orang
Masa daftar penggabung Memiliki nomor porsi paling singkat 2 tahun sejak tanggal keberangkatan pertama sesuai Rencana Perjalanan Haji

Pasal yang sama menambahkan dua catatan. Jika jamaah yang digabung membatalkan keberangkatan, penggabungnya tidak dapat diberangkatkan. Namun jika jamaah yang digabung meninggal dunia atau sakit setelah masuk bandara keberangkatan, penggabungnya dapat diberangkatkan.

Jika suami istri terdaftar di PIHK berbeda

Pasal 12 memberi jalan perpindahan antar-PIHK dengan alasan penggabungan suami/istri yang terpisah. Perpindahan dengan alasan ini paling banyak satu kali dan tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus. PIHK juga dilarang menghalangi perpindahan tersebut.

Suami atau istri sebagai pendamping lansia

Pasal 16 dan 19 juga mengatur pendamping jamaah haji khusus lanjut usia. Pendampingnya harus memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu. Prioritas lansia sendiri berlaku bagi jamaah berusia paling rendah 65 tahun (Pasal 18). Bahasan tentang prioritas haji lansia bisa menjadi bacaan tambahan bila salah satu pasangan sudah sepuh.

Suami istri jamaah haji berfoto di depan Masjid Quba Madinah

Haji Suami Istri Satu Kamar

Brosur Haji 1448 H Elharamain menyediakan pilihan kamar sekamar berempat, bertiga, dan berdua pada setiap paket, dari Silver, Gold, Gold Arbain, hingga Platinum. Pasangan yang ingin sekamar berdua dapat memilih tipe kamar tersebut saat konsultasi paket. Detail hotel dan pilihan kamar tiap kelas tercantum di halaman paket haji plus Elharamain.

Suasana berhaji bersama pasangan dari rombongan sebelumnya bisa dilihat di artikel haji bersama pasangan. Elharamain Wisata adalah PIHK resmi dengan SK Kemenag RI Nomor 846 Tahun 2020. Ringkasan layanannya tersedia di halaman utama haji plus Elharamain.

Tanya Jawab Haji Plus Suami Istri

Apakah suami istri mendapat satu nomor porsi?

Tidak. Setiap jamaah membayar setoran awal sendiri dan nomor porsinya tercantum di bukti setoran awal masing-masing, sesuai Permenhaj 4/2025 Pasal 7.

Apa dokumen tambahan untuk daftar haji suami istri?

Di Elharamain, pasangan suami istri menyertakan scan atau fotokopi buku nikah, selain KTP, KK, pas foto 4×6, dan akta lahir.

Berapa lama minimal masa daftar untuk penggabungan mahram haji khusus?

Penggabung harus memiliki nomor porsi paling singkat 2 tahun sejak tanggal keberangkatan pertama jamaah haji sesuai Rencana Perjalanan Haji (Permenhaj 4/2025 Pasal 19 ayat 8).

Berapa orang yang bisa digabungkan?

Satu orang, sesuai Permenhaj 4/2025 Pasal 19 ayat 6.

Rujukan: UU Nomor 14 Tahun 2025 (Pasal 64 dan 73), JDIH BPK; Permenhaj Nomor 4 Tahun 2025 (Pasal 5, 7, 12, 16, 18, 19), peraturan.go.id; Brosur Haji 1448 H Elharamain Wisata (dokumen, pendaftaran, pilihan kamar).

Berencana Haji Plus Berdua?

Konsultasikan pendaftaran suami istri dan pilihan kamar kepada tim Elharamain Wisata, PIHK resmi SK Kemenag 846/2020.