Tawaf wada haji adalah tawaf perpisahan yang dilakukan jemaah saat akan meninggalkan Makkah. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama menyebut hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, dengan dam satu ekor kambing bagi yang meninggalkannya tanpa uzur. Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir berpendapat sunah.
Diperbarui: 21 Oktober 2026. Tulisan ini merujuk pada Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kemenag RI, halaman tercetak 85–86, 119, 149–150, 201–202, dan 258. Ini bahan belajar manasik, bukan jadwal resmi musim haji tertentu.
Foto utama: jemaah haji mengelilingi Ka’bah dalam tawaf perpisahan. Foto: Fadi El Binni / Al Jazeera English, Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0.
Hukum Tawaf Wada Menurut Kemenag dan Ulama
Panduan Kemenag menjelaskan tawaf wada sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah. Pendapat yang mewajibkannya bersandar pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang memberi keringanan bagi perempuan haid untuk tidak melakukannya. Karena keringanan hanya berlaku pada hal yang wajib, para ulama menyimpulkan tawaf wada wajib.
Pendapat berbeda datang dari Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir yang menyebutnya sunah. Menurut mereka, jemaah yang tidak melakukannya tidak diharuskan membayar dam. Perbedaan ini perlu dibaca dengan rujukan, bukan dipukul rata; keputusan untuk jemaah tertentu sebaiknya dibicarakan dengan pembimbing.
Perlu dibedakan juga dengan rukun haji. Tawaf wada termasuk wajib haji. Panduan Kemenag menyatakan, bila salah satu wajib haji ditinggalkan, haji tetap sah tetapi wajib membayar dam, sedangkan meninggalkan tawaf wada bagi jemaah yang uzur karena sakit atau haid tidak dikenai dam.
Kapan dan oleh Siapa Dilakukan
Tawaf wada dikerjakan ketika jemaah akan meninggalkan Makkah. Kemenag menegaskan kewajiban ini berlaku baik bagi jemaah gelombang I yang segera pulang ke tanah air maupun gelombang II yang hendak bertolak ke Madinah. Kewajiban ini juga disebut pada pelaksanaan haji tamattu’, qiran, dan ifrad.
Secara urutan, tawaf wada datang setelah rangkaian di Mina selesai, termasuk lempar jumrah dan, bagi yang memilih, nafar tsani. Pada itinerary haji plus 1448 H, tawaf wada tercantum sebelum jemaah berangkat ke Madinah. Hari dan jam pastinya mengikuti pengaturan pembimbing dan petugas.
Cara Melakukan Tawaf Wada

Panduan Kemenag tidak membedakan gerakan tawaf wada dari tawaf pada umumnya. Karena itu, syarat dan tata cara tawaf berlaku, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh putaran dengan Ka’bah di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
- Dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta menutup aurat.
- Mulai dari Hajar Aswad, dengan Ka’bah berada di sebelah kiri.
- Berada di luar Ka’bah, tidak masuk ke dalam Hijir Ismail.
- Menyelesaikan tujuh putaran penuh.
Kepadatan di sekitar Ka’bah bisa berubah dari waktu ke waktu. Sampaikan rencana tawaf wada kepada pembimbing agar rombongan dapat bergerak bersama dan tidak terpisah.

Keringanan bagi Jemaah Uzur
Panduan Kemenag menyebut perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan tawaf wada; penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram. Jemaah lemah, lansia, dan berisiko tinggi dianjurkan melakukan tawaf wada dengan kursi roda atau skuter matik bila area Ka’bah sangat padat.
Bagi jemaah sakit yang benar-benar tidak mampu, Kemenag membuka kemungkinan mengambil pendapat Imam Malik bahwa tawaf wada sunah, sehingga tidak dikenai dam. Panduan edisi 2020 itu juga menyebut fasilitas kursi roda di beberapa lantai dan skuter di lantai mezzanine. Karena fasilitas dapat berubah, tanyakan kondisi terbaru kepada petugas. Untuk kebutuhan lansia, lihat juga layanan haji plus ramah lansia.
Makna Tawaf Perpisahan

Panduan Kemenag menjelaskan kata wada berarti perpisahan. Pada tawaf ini jemaah dianjurkan bersyukur atas selesainya rangkaian haji dan berharap seluruh pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya diterima Allah SWT sehingga hajinya mabrur. Maknanya tentu lebih mudah dijaga bila persiapan manasik dilakukan sejak jauh hari.
Untuk gambaran program yang mencantumkan tawaf wada dalam perjalanan, baca panduan haji plus 1448 H Elharamain. Konsultasi manasik dan pendampingan dapat dilakukan lewat WhatsApp Elharamain Wisata; mintalah rincian layanan secara tertulis. Paket yang tersedia juga dapat dilihat pada halaman paket haji plus Silver 1448 H.
FAQ tentang Tawaf Wada Haji
Apakah tawaf wada termasuk rukun haji?
Bukan. Tuntunan Kemenag menempatkannya sebagai wajib haji. Haji tetap sah bila ditinggalkan, tetapi wajib membayar dam kecuali bagi yang uzur.
Apakah perempuan haid wajib tawaf wada?
Tidak. Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan, dan cukup berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Apakah jemaah yang menuju Madinah juga wajib tawaf wada?
Ya. Kemenag menyebut kewajiban itu berlaku bagi gelombang I yang pulang ke tanah air dan gelombang II yang bertolak ke Madinah.
Apa akibatnya jika tawaf wada ditinggalkan tanpa uzur?
Menurut pendapat mayoritas ulama yang dikutip Kemenag, jemaah dikenai dam satu ekor kambing. Konsultasikan keadaan Anda kepada pembimbing.
