Elharamain Wisata | Haji Plus Resmi Kemenag

Istithaah Kesehatan Haji, 4 Kategori dan Pemeriksaannya

Istithaah kesehatan haji adalah kemampuan kesehatan calon jemaah, secara fisik dan mental, yang diukur lewat pemeriksaan medis oleh tim dokter. Menurut Kementerian Kesehatan, hasilnya terbagi empat kategori: memenuhi syarat, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat sementara, dan tidak memenuhi syarat permanen. Tujuannya bukan menghambat, melainkan menata agar ibadah berjalan sehat.

Diperbarui: 22 Oktober 2026. Tulisan ini merujuk pada rilis Kementerian Kesehatan (31 Juli 2017, 3 Juni 2018, dan 1 Juli 2025), NU Online tanggal 24 Oktober 2023, serta Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kemenag RI. Ketentuan teknis untuk musim haji 1448 H bisa berbeda, jadi cek ke dinas kesehatan setempat atau penyelenggara Anda.

Dokter memeriksa tekanan darah pasien dalam pemeriksaan kesehatan
Foto ilustrasi pemeriksaan tekanan darah oleh dokter. Foto: Bill Branson, Wikimedia Commons, domain publik.

Pengertian dan Dasar Aturan Istithaah Kesehatan

Kemenkes menjelaskan bahwa istithaah atau kemampuan adalah syarat wajib haji, merujuk pada QS Ali Imran ayat 97. Kemampuan itu tidak hanya soal biaya, tetapi juga kesehatan. Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 mengartikan istithaah kesehatan sebagai kemampuan kesehatan jemaah haji, fisik dan mental, yang terukur lewat pemeriksaan kesehatan.

Standar teknis pemeriksaannya kini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, yang mengubah Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.

Empat Kategori Hasil Pemeriksaan

Dari pemeriksaan tim dokter kesehatan haji, Kemenkes menyebut empat kategori hasil:

  1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
  2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan.
  3. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara.
  4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji secara permanen.
Infografis empat kategori hasil istithaah kesehatan haji menurut Kemenkes
Empat kategori hasil istithaah kesehatan haji. Sumber: Kementerian Kesehatan RI.

Bagi jemaah yang belum memenuhi syarat, Kemenkes pada 2017 menyatakan keberangkatan ditunda sampai yang bersangkutan mampu. Penekanannya pada pembinaan kesehatan, bukan pembatasan. Menteri Kesehatan saat itu menyebut yang diutamakan adalah mengupayakan agar kemampuan jemaah kembali sehat.

Penyebab Tidak Memenuhi Syarat dan Pandangan Ulama

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2018 menyatakan pemerintah berwenang tidak mengizinkan calon jemaah berhaji karena alasan kesehatan, berdasarkan pertimbangan syar’i dan medis. Secara umum ada tiga penyebab jemaah tidak memenuhi syarat:

  • penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri dan jemaah lain;
  • gangguan jiwa berat;
  • penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.

Menurut keputusan itu, haji ditunda bagi yang menderita penyakit berbahaya tetapi berpeluang sembuh, hamil dengan kondisi yang membahayakan diri atau janin, atau menderita penyakit menular berbahaya. Haji dibadalkan bagi yang lemah fisik terus-menerus akibat penyakit menahun atau penyakit berat yang tidak bisa diharapkan sembuh.

Apa Saja yang Diperiksa

Kemenkes menyebut pemeriksaan mencakup kondisi fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari. NU Online melaporkan, pada Oktober 2023 Kemenag dan Kemenkes menyiapkan skema dua kali pemeriksaan sebelum pelunasan biaya haji untuk musim 2024. Bila ada masalah pada pemeriksaan pertama, jemaah punya waktu untuk pemulihan, dan bila pemeriksaan kedua sudah baik, jemaah berhak melunasi.

Skema itu diumumkan untuk persiapan haji 2024. Jadwal dan tahapan untuk keberangkatan Anda perlu dikonfirmasi ke dinas kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah, atau penyelenggara haji khusus yang Anda pilih.

Mengapa Pemeriksaan Diperketat

Pada 1 Juli 2025, Kemenkes melaporkan jumlah jemaah haji wafat mencapai 418 orang pada hari ke-60 pelaksanaan haji, dengan penyebab dominan penyakit jantung dan sindrom gangguan pernapasan akut. Pada musim haji 2023, NU Online mencatat jumlah jemaah wafat 774 orang. Angka-angka inilah yang mendorong penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan sejak sebelum keberangkatan.

Persiapan bagi Calon Jemaah

Jamaah pria Elharamain Wisata berseragam biru berfoto bersama banner saat pertemuan rombongan

Panduan manasik Kemenag (halaman 109 sampai 114) juga mengingatkan jemaah lemah, lansia, dan berisiko tinggi agar tidak memaksakan diri, misalnya dengan tetap salat berjamaah di hotel bila kondisi tidak memungkinkan ke masjid. Setelah kondisi kesehatan siap, urusan dokumen seperti visa haji resmi juga perlu disiapkan.

Ingin berkonsultasi soal program haji plus bersama Elharamain Wisata? Lihat paket haji plus Silver 1448 H atau hubungi tim kami lewat WhatsApp.

FAQ tentang Istithaah Kesehatan Haji

Apa itu istithaah kesehatan haji?

Kemampuan kesehatan calon jemaah, fisik dan mental, untuk menjalankan ibadah haji yang diukur lewat pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, menurut Permenkes Nomor 15 Tahun 2016.

Apa saja kategori hasil istithaah kesehatan?

Memenuhi syarat, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat untuk sementara, dan tidak memenuhi syarat secara permanen, menurut Kemenkes.

Apakah hamil termasuk alasan penundaan haji?

Menurut keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2018 yang dikutip Kemenkes, kehamilan yang kondisinya membahayakan diri atau janin menjadi alasan penundaan haji.

Apa yang terjadi jika tidak memenuhi syarat untuk sementara?

Kemenkes menyatakan keberangkatan ditunda sampai jemaah mampu, dengan penekanan pada pembinaan kesehatan agar kondisinya pulih.